selamat datang CUPLIS5758

Sabtu, 13 April 2013

KPK

 

Visi KPK 2011-2015

Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien!"

Misi KPK adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
  2. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK.
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Fungsi dan Tugas

    Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

    1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
    2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
    3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
    4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
    5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

    1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
    2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
    3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
    4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
    5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
    Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                NOMOR 30 TAHUN 2002

                                        TENTANG

               KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang     :

    a.   bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan
        sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
        Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang
        terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh
        karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara
        profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan
        keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan
        nasional;

    b.   bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi
        belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana
        korupsi;

    c.   bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
        1999   tentang   Pemberantasan   Tindak   Pidana   Korupsi   sebagaimana   telah
        diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
        atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
        Pidana    Korupsi,  perlu dibentuk    Komisi   Pemberantasan     Tindak   Pidana
        Korupsi    yang   independen     dengan    tugas   dan   wewenang     melakukan
        pemberantasan tindak pidana korupsi;

    d.   bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana   dimaksud   dalam   huruf   a,
        huruf   b,  dan  huruf  c  perlu  membentuk   Undang-Undang      tentang   Komisi
        Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

    Struktur Organisasi

    Berdasarkan Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. PER-08/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK

    struktur kpk 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar