selamat datang CUPLIS5758

Selasa, 19 Maret 2013

ekonomi era soekarno

PEMBANGUNAN EKONOMI ERA SOEKARNO ( 1945 – 1965 )

     makalah universitas
A. PENDAHULUAN
Kita mau menjadi satu Bangsa yang bebas Merdeka, berdaulat penuh, bermasyarakat adil makmur, satu Bangsa Besar yang Hanyakrawati, gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kertaraharja, otot kawat balung wesi, ora tedas tapak palune pande, ora tedas gurindo.
(Pidato Presiden RI Sukarno tanggal 17 Agustus 1963)

Soekarno, sosok yang fenomenal dan dikagumi tidak hanya oleh bangsa indonesia tapi juga seluruh dunia. Selain dikenal dengan kepemimpinanya, soekarno juga dikenal dengan kepiawaianya dalam berbagai hal, mulai dari perebutan kemerdekaan, politik dan diplomasi, ekonomi, seni dan berbagai hal lainya termasuk urusan wanita. Meskipun begitu kami tidak akan membahas mengenai sepak terjang Ir. Soekarno di Bidang politik atau urusan wanita. Seperti judul yang kami buat Kami akan membahas mengenai ” PEMBANGUNAN EKONOMI DI ERA SOEKARNO “
Sebagai tokoh pejuang kemerdekaan, Proklamator sekaligus Presiden pertama indonesia, perekonomian indonesia tidak dapat lepas dari sosok Ir. Soekarno. Sebagai orang yang pertama memimpin Indonesia boleh dibilang Soekarno adalah peletak dasar perekonomian indonesia. Beberapa kebijakan yang diambil dibawah pemerintahan Soekarno diantaranya :
● Nasionalisasi Bank Java menjadi Bank Indonesia
● Mengamankan usaha-usaha yang menyangkut harkat hidup orang banyak
● Berusaha memutuskan kontrol Belanda dalam bidang perdagangan ekspor-impor
● Serta beberapa kebijakan lainya yang ditujukan untuk memajukan perekonomian indonesia. Dan lebih lengkapnya akan kita bahas di bab berikutnya.
B. PERKEMBANGAN EKONOMI INDONESIA DARI MASA KE MASA.
Sistem ekonomi Indonesia awalnya didukung dengan diluncurkannya Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) yang menjadi mata uang pertama Republik Indonesia, yang selanjutnya berganti menjadi Rupiah.
Setelah kemerdekaan hingga tahun 1965, perekonomoian Indonesia memasuki era yang sangat sulit, karena bangsa Indonesia menghadapi gejolak sosial, politik dan keamanan yang sangat dahsyat, sehingga pertumbuhan ekonomi kurang diperhatikan. Kegiatan ekonomi masyarakat sangat minim, perusahaan-perusahaan besar saat itu merupakan perusahaan peninggalan penjajah yang mayoritas milik orang asing, dimana produk berorientasi pada ekspor. Kondisi stabilitas sosial- politik dan keamanan yang kurang stabil membuat perusahaan-perusahaan tersebut stagnan.
Pada periode tahun 1950-an Indonesia menerapkan model guidance development dalam pengelolaan ekonomi, dengan pola dasar Growth with Distribution of Wealth di mana peran pemerintah pusat sangat dominan dalam mengatur pertumbuhan ekonomi (pembangunan semesta berencana). Model ini tidak berhasil, karena begitu kompleknya permasalahan ekonomi, sosial, politik dan keamanan yang dihadapi pemerintah dan ingin diselesaikan secara bersama-sama dan simultan. Puncak kegagalan pembangunan ekonomi orde lama adalah terjadi hiper inflasi yang mencapai lebih 500% pada akhir tahun 1965
Pada masa pemerintahan Orde Lama, Indonesia tidak seutuhnya mengadaptasi sistem ekonomi kapitalis, namun juga memadukannya dengan nasionalisme ekonomi. Pemerintah yang belum berpengalaman, masih ikut campur tangan ke dalam beberapa kegiatan produksi yang berpengaruh bagi masyarakat banyak. Hal tersebut, ditambah pula kemelut politik, mengakibatkan terjadinya ketidakstabilan pada ekonomi negara.
Pemerintahaan Orde Baru segera menerapkan disiplin ekonomi yang bertujuan menekan inflasi, menstabilkan mata uang, penjadualan ulang hutang luar negeri, dan berusaha menarik bantuan dan investasi asing. Pada era tahun 1970-an harga minyak bumi yang meningkat menyebabkan melonjaknya nilai ekspor, dan memicu tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata yang tinggi sebesar 7% antara tahun 1968 sampai 1981. Reformasi ekonomi lebih lanjut menjelang akhir tahun 1980-an, antara lain berupa deregulasi sektor keuangan dan pelemahan nilai rupiah yang terkendali, selanjutnya mengalirkan investasi asing ke Indonesia khususnya pada industri-industri berorientasi ekspor pada antara tahun 1989 sampai 1997 Ekonomi Indonesia mengalami kemunduran pada akhir tahun 1990-an akibat krisis ekonomi yang melanda sebagian besar Asia pada saat itu, yang disertai pula berakhirnya masa Orde Baru dengan pengunduran diri Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998.
Saat ini ekonomi Indonesia telah cukup stabil. Pertumbuhan PDP indonesia tahun 2004 dan 2005 melebihi 5% dan diperkirakan akan terus berlanjut. Namun demikian, dampak pertumbuhan itu belum cukup besar dalam mempengaruhi tingkat pengangguran, yaitu sebesar 9,75%. Perkiraan tahun 2006, sebanyak 17,8% masyarakat hidup di bawah garis kemiskinan, dan terdapat 49,0% masyarakat yang hidup dengan penghasilan kurang dari AS$2 per hari.
Indonesia mempunyai sumber daya alam yang besar di luar Jawa, termasuk minyak mentah, gas alam, timah, tembaga, dan emas. Indonesia pengekspor gas alam terbesar kedua di dunia, meski akhir-akhir ini ia telah mulai menjadi pengimpor bersih minyak mentah. Hasil pertanian yang utama termasuk beras, teh, kopi, rempah-rempah, dan karet. Sektor jasa adalah penyumbang terbesar PDB, yang mencapai 45,3% untuk PDB 2005. Sedangkan sektor industri menyumbang 40,7%, dan sektor pertanian menyumbang 14,0%. Meskipun demikian, sektor pertanian mempekerjakan lebih banyak orang daripada sektor-sektor lainnya, yaitu 44,3% dari 95 juta orang tenaga kerja. Sektor jasa mempekerjakan 36,9%, dan sisanya sektor industri sebesar 18,8%.
Meski kaya akan sumber daya alam dan manusia, Indonesia masih menghadapi masalah besar dalam bidang kemiskinan yang sebagian besar disebabkan oleh korupsi yang merajalela dalam pemerintahan. Lembaga Transparency International menempatkan Indonesia sebagai peringkat ke-143 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi, yang dikeluarkannya pada tahun 2007.
C. PEMBANGUNAN EKONOMI DI MASA ORDE LAMA
Orde Lama berlangsung dari tahun 1945 hingga 1968. Dalam jangka waktu tersebut, Indonesia menggunakan bergantian sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi komando.
Meskipun pemerintah kolonial belanda mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia dalam konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, namun tidak bisa ditutupi kenyataan bahwa hasil-hasil KMB banyak menguntungkan kepentingan ekonomi Belanda. Setidaknya untuk menopang perekonomian negeri Belanda yang masih carut-marut paska perang dunia ke II, pemerintah Belanda memandang penting mempertahankan perusahaan-perusahaanya di Indonesia. Indonesia tetap amat penting bagi ekonomi Belanda. Hal ini tercermin dari suatu perkiraan resmi Belanda yang mengungkapkan bahwa pada tahun 1950 penghasilan total Belanda yang diperoleh dari hubungan ekonomi dengan Indonesia (ekspor ke Indonesia, pengolahan bahan-bahan mentah, penghasilan dari penanaman modal di Indonesia, transfer uang pensiun dan tabungan, dan lain-lain) merupakan 7,8 persen dari pendapatan nasional Belanda.
Tahun-tahun berikutnya, sampai tahun 1957, sewaktu semua perusahaan Belanda diambil alih oleh pekerja, angka persentase ini adalah: 8,2 persen (1951); 7,0 persen (1952); 5,8 persen (1953); 4,6 persen (1954); 4,1 persen (1955); 3,3 persen (1956); dan 2,9 persen (1957). Di sisi lain, beberapa tokoh Indonesia -terutama Moh.Hatta yang memimpin delegasi Indonesia- menganggap bahwa apapun hasil KMB tetap harus diterima. Menurut mereka yang paling penting, Belanda menarik kekuatan militernya dan menghargai kedaulatan politik Indonesia. Beberapa kelompok kiri -terutama yang berbasiskan serikat pekerja- menganggap bahwa eksistensi perusahaan-perusaan Belanda di Indonesia, selain melakukan penindasan langsung terhadap pekerja Indonesia dengan politik upah murah, juga merupakan perwujudan masih bercokolnya neokolonialisme di Indonesia.
Menghadapi ”watak kolonial” yang masih bercokol terutama di lapangan ekonomi, pemerintah berupaya mengambil langkah untuk menyelamatkan sektor yang dianggap strategis, terutama perbankan. Pada tahun 1953, dilakukan nasionalisasi terhadap Bank Java dan kemudian namanya berubah menjadi ”Bank Indonesia”. Serta membentuk dua Financial Bank yaitu: Bank Industri Negara (BIN) yang akan membiayai proyek-proyek indutri; dan Bank Negara Indonesia (BNI) yang menyediakan foreign-exchange sekaligus membiayai kegiatan impor.
Di samping itu, karena desakan kaum kiri dan nasionalis, kabinet Wilopo akhirnya melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan listrik dan penerbangan . Tindakan nasionalisasi ini semakin berkembang luas karena di dorong oleh mobilisasi kaum pekerja yang dipimpin SOBSI. Beberapa perusahaan belanda yang berhasil dinasionalisasi kemudian dikelola dengan sistem Self-Management.
Langkah pemerintah berikutnya adalah mengamankan usaha-usaha yang menyangkut harkat hidup orang banyak, seperti: balai gadai, beberapa wilayah pertanian yang penting, pos, telepon, listrik, pelabuhan, pertambangan batu bara dan rel kereta. Selanjutnya pemerintah membiayai perusahan negara melalui BIN di sektor produksi semen, tekstil, perakitan mobil, gelas, dan botol.
Langkah terakhir pemerintah adalah berusaha memutuskan kontrol Belanda dalam bidang perdagangan ekspor-impor dengan mendirikan Pusat Perusahaan Perdagangan pada tahun 1948 untuk mengekspor produk pertanian Indonesia. Pemerintah juga mendirikan USINDO pada tahun 1956 untuk mengekspor industri manufaktur -yang dibiayai oleh BIN- dan mengimpor bahan mentah untuk keperluan industri mereka.
Semua langkah intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi ini ditujukan untuk membangun infrastruktur bagi perkembangan kelas kapitalis dalam negeri. Program Sumitro Djojohadikusumo menggambarkan dengan jelas maksud dari rencana ini. Dimulai pada tahun 1951, BIN mengucurkan dana sebesar Rp 160 juta untuk membiayai proyek-proyek industri. Berbagai macam industri termasuk pengolahan karet, semen, tekstil didirikan. Pemerintah menguasai kepemilikan serta manajemennya. Namun pemilik modal dalam negeri tidak mampu memobilisir modal mereka untuk menjadi partner dalam industri-industri tersebut dan juga tak mampu menemukan usaha lain yang lebih menguntungkan.
Beberapa perusahan yang dibeli atau didirikan oleh pemerintah adalah Indonesia Service Company -perusahan milik pemerintah yang membeli General Motor; di Tanjung Priok mendirikan PT. PELNI. Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengembangkan sektor industri manufaktur modern yang dikuasai dan dikendalikan oleh orang Indonesia sendiri dimulai dengan Rencana Urgensi Ekonomi yang bertujuan mendirikan berbagai industri skala besar. Menurut rencana ini, pembangunan industri-industri akan dibiayai dulu oleh pemerintah kemudian akan diserahkan kepada pihak swasta Indonesia, koperasi, atau dikelola sebagai usaha patungan antara pihak swasta nasional dan Pemerintah Indonesia.
Untuk memperkuat perlawanan terhadap imperialisme, dan disisi lain memperkuat kemandirian ekonomi nasional, maka pada tahun 1950 pemerintah Soekarno mendeklarasikan poros kekuatan ekonomi baru yakni gerakan Banteng. Program ini memiliki tujuan utama untuk membangkitkan industri nasional terutama yang berbasiskan kepemilikan pribumi dan menempatkan sektor ekonomi yang vital, seperti perdagangan dan impor dibawah pengendalian negara.
Tujuan mulia program Banteng ternyata berbeda dalam prakteknya, borjuasi nasional Indonesia yang terdiri dari kaum priyayi dalam partai-partai berkuasa -seperti PNI dan Masyumi- tidak memiliki kapasitas borjuisme yang cukup. Pada prakteknya muncul kelompok-kelompok pengusaha pribumi yang menyalahgunakan lisensi ini dengan menjualnya kepada pengusaha asing, terutama pengusaha-pengusaha cina.
Pengusaha-pengusaha pribumi “dadakan” tersebut sama sekali tidak memiliki bekal kemampuan usaha yang memadai. Akhirnya mereka hanya “menyewakan” lisensi yang mereka punyai tersebut kepada pengusaha-pengusaha swasta lainnya, yang umumnya berasal dari pengusaha keturunan Cina. Praktek kongkalingkong ini lah yang melahirkan istilah Ali-Baba. Si Ali yang memiliki lisensi dan si Baba yang memiliki uang untuk memodalkerjai lisensi tersebut. Hampir seluruh program ekonomi pemerintahan Soekarno kandas di tengah jalan. Penyebabnya adalah:
(1) Situasi politik yang diwarnai manuver dan sabotase, terutama dari kelompok-kelompok kanan (masyumi, PSI, dan tentara-AD) yang tidak menghendaki kemandirian ekonomi nasional. Pemberontakan PRRI/Permesta dan kekacauan-kekacauan keamanan di daerah sengaja dilakukan panglima-panglima tentara untuk memblokir kebijakan ekonomi Soekarno serta mengakumulasi sentimen anti-pemerintah pusat. Bahkan kenyataan menunjukkan bahwa jenderal-jenderal tersebut memanfaatkan situasi ini untuk terlibat dalam perdagangan gelap, penyelundupan, dan lain-lain.
(2) Pertarungan kekuasaan antar elit politik di tingkat nasional -yang berakibat jatuh-bangunnya kabinet- tidak memberikan kesempatan kepada Soekarno dan kabinetnya untuk teguh menjalankan kebijakan-kebijakan tersebut.
(3) Yang paling pokok: borjuasi dalam negeri (pribumi) yang diharapkan menjadi kekuatan pokok dalam mendorong industrialisasi dan kegiatan perekonomian justru tidak memiliki basis borjuis yang tangguh. Mereka tidak ubahnya bagai “calo” yang memperdagangkan lisensi.
Kendati berkali-kali mengalami kegagalan, Soekarno kemudian menekankan bahwa haluan ekonomi baru ini hanya akan berhasil dengan dukungan massa rakyat. Dalam usaha memassifkan dukungan rakyat, Soekarno berpropaganda tentang Trisakti:
● Berdikari di bidang ekonomi;
● Berdaulat di bidang politik; dan
● Berkepribadian dalam budaya.
Kemudian pada Peringatan 17 Agustus 1959, Soekarno berpidato tentang Penemuan Kembali Revolusi Kita, yang terkenal sebagai Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol).
Dalam pidato tersebut, secara garis besar, Soekarno mencanangkan dilaksanakannya sistem Demokrasi Terpimpin. Pada intinya manipol terdiri atas lima hal pokok, yaitu: UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia yang disingkat USDEK. Sejak saat itu, setiap gerak dan langkah seluruh komponen bangsa Indonesia diharuskan berdasar pada Manipol-USDEK. Oleh karena itu, sistem ekonomi terpimpin menuntut seluruh unsur perekonomian Indonesia menjadi alat revolusi.
Dalam ekonomi terpimpin, kegiatan perekonomian ditekankan pada konsepsi gotong royong dan kekeluargaan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 33 UUD 1945. Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan ekonomi pada masa terpimpin juga dilandaskan atas strategi dasar ekonomi Indonesia yang diamanatkan dalam Deklarasi Ekonomi (DEKON) oleh Presiden Soekarno pada tanggal 28 Maret 1963.
Dalam pidato yang berjudul “Banting Stir untuk Berdikari” di depan sidang umum MPRS tanggal 11 April 1965, Soekarno menyerukan kepada seluruh kekuatan pokok revolusi: buruh, petani, mahasiswa progresif, perempuan, termasuk etnis tionghoa untuk memperbesar kekuatan ekonomi Indonesia agar lepas dari kepentingan asing. Sangat jelas bahwa Indonesia pernah punya sejarah panjang dalam melakukan pergulatan membangun haluan ekonomi baru, yaitu berdikari untuk melepaskan diri dari belenggu untuk kolonialisme.
D. BERBAGAI PERMASALAHAN EKONOMI ORDE LAMA
  1. Masa Pasca Kemerdekaan ( 1945 – 1950 )
Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk, antara lain disebabkan oleh
a. Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Kemudian pada tanggal 6 Maret 1946, Panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East Indies/pasukan sekutu) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang dikuasai sekutu. Pada bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang. Berdasarkan teori moneter, banyaknya jumlah uang yang beredar mempengaruhi kenaikan tingkat harga.
b. Adanya blokade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negeri RI.
c. Kas negara kosong.
d. Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, antara lain
a. Program Pinjaman Nasional dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir. Surachman dengan persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan Juli 1946.
b. Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mangadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia.
c. Konferensi Ekonomi Februari 1946 dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat dalam menanggulangi masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.
d. Pembentukan Planning Board (Badan Perancang Ekonomi) 19 Januari 1947
Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (Rera) 1948, mengalihkan tenaga bekas angkatan perang ke bidang-bidang produktif.

e. Kasimo Plan yang intinya mengenai usaha swasembada pangan dengan beberapa petunjuk pelaksanaan yang praktis. Dengan swasembada pangan, diharapkan perekonomian akan membaik (mengikuti Mazhab Fisiokrat : sektor pertanian merupakan sumber kekayaan).
  1. Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Masa ini disebut masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi, antara lain :
a) Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.
b) Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya menumbuhkan wiraswastawan pribumi dan mendorong importir nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan impor asing dengan membatasi impor barang tertentu dan memberikan lisensi impornya hanya pada importir pribumi serta memberikan kredit pada perusahaan-perusahaan pribumi agar nantinya dapat berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional. Namun usaha ini gagal, karena sifat pengusaha pribumi yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing dengan pengusaha non-pribumi.
c) Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
d) Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan kerjasama antara pengusaha cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi diwajibkan memberikan latihan-latihan pada pengusaha pribumi, dan pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional. Program ini tidak berjalan dengan baik, karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman, sehingga hanya dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.

e) Pembatalan sepihak atas hasil-hasil Konferensi Meja Bundar, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Akibatnya banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan pengusaha-pengusaha pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut.
  1. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan ekonomi (mengikuti Mazhab Sosialisme). Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia, antara lain :
a) Devaluasi yang diumumkan pada 25 Agustus 1959 menurunkan nilai uang sebagai berikut :Uang kertas pecahan Rp 500 menjadi Rp 50, uang kertas pecahan Rp 1000 menjadi Rp 100, dan semua simpanan di bank yang melebihi 25.000 dibekukan.
b) Pembentukan Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin. Dalam pelaksanaannya justru mengakibatkan stagnasi bagi perekonomian Indonesia. Bahkan pada 1961-1962 harga barang-baranga naik 400%.

c) Devaluasi yang dilakukan pada 13 Desember 1965 menjadikan uang senilai Rp 1000 menjadi Rp 1. Sehingga uang rupiah baru mestinya dihargai 1000 kali lipat uang rupiah lama, tapi di masyarakat uang rupiah baru hanya dihargai 10 kali lipat lebih tinggi. Maka tindakan pemerintah untuk menekan angka inflasi ini malah meningkatkan angka inflasi.
Kegagalan-kegagalan dalam berbagai tindakan moneter itu diperparah karena pemerintah tidak menghemat pengeluaran-pengeluarannya. Pada masa ini banyak proyek-proyek mercusuar yang dilaksanakan pemerintah, dan juga sebagai akibat politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara Barat. Sekali lagi, ini juga salah satu konsekuensi dari pilihan menggunakan sistem demokrasi terpimpin yang bisa diartikan bahwa Indonesia berkiblat ke Timur (sosialis) baik dalam politik, eonomi, maupun bidang-bidang lain.
E. DAFTAR PUSTAKA

Iswandi. 2008. HYPERLINK “http://id.shvoong.com/authors/iswandi/” 3 tahap EKONOMI INDONESIA apa kata dunia. HYPERLINK “http://id.shvoong.com/humanities” http://id.shvoong.com/humanities
“Gerakan Banting Setir Ekonomi Soekarno”. http://www.Arahkiri2009.blogspot.com. 2008.
Ekonomi Indonesia. http://id.wikipedia.org.

Senin, 18 Maret 2013

iklan

iklan

aku adalah org yg sederhana dan paling suka gembel
kehidupanku kadang penuh liku-liku yang aku sendiri
tak pernah faham tentang takdirku, ak suka sekali membaca 
refreshing keluar dari rutinitas yang menjenuhkan..,.,.,

tetapi kita percaya kan kehidupan tak selamanya tetap pasti berubah 
selyaknya bumi yang trs berputar kadang kita diposisi atas kadang pula dibawah
hanya saja kita yan tak pernah menyadarinya karena buta mata bathinnya

pernahkah kita bayangkan sebelum-sebelumnya bahwa apa yang kita raih hari ini ternyata
adalah sebuah rahmat dari tuhan yang kita peroleh dengan penuh perjuangan,pengorbanan 
yang ekstra keras penuh penghinaan dikanan kiri,serta cemooh yang meremeh temehkan
hingga kadang'' kita berfikir untuk putus asa
so,bersyukurlah dengan apa yang kita peroleh hari ini karena memang inilah yang perlu 
kita nikmati sendiri anugrah dari tuhan tetapi jangan lupa dan sombong yacghh pada sesama

sembaturagung,16 maret 2013
cuplis5758


  bahtera langit


Bagaimana aku bisa menyeberangi LAUTAN jika aku tak memulai membuat bahtera dari laut menuju goresan pelangi langit.
Bahkan ILMU berenang berbekal terbang pun tak kumiliki,
dan ketika aku berfikir maju mencari KAYU HARAPAN kering kuat kokoh 
kurangkai penuh kasih,doa,tangis,tawa,peluh,kesah, serta keputusasaan. 
tp sayang belum sempat kayu itu menjadi multi fungsi,,
ak meminjamnya untuk memadamkan kobaran NAFSUku yang seperti api,.. 
sia-sia saja… kayu harapan itu adalah makanan kegemaran yang memakmurkan kehidupannya.
Jalanku telah sesat kemana lagi mencari SANG HYANG WIDHI
aku manusia biasa bergerak sesuai segumpal merah daging dada "hati" menginginkannya
bukan pula SUFI berperilaku tak biasa tp luar biasa kearah munkar kemudian bertobat.,.,
hemmm aku sudah mulai bosan dengan buih’’ dosa,laknat,kutukan,siksaan-MU
YA GHOFFURU,,. Ampunkanlah,leburkanlah,letuskanlah,matikankah gunung” khilaf,lalai,lupa serta dosaku
astagfirullah robbal barroya astagfirullah minall qathoya,.,
 

Sabtu, 16 Maret 2013

surat al ikhlas

 Surat al ikhlas





بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

قُلْ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدٌۢ ﴿٤


Qul huwa allaahu ahadun, allaahu alshshamadu, lam yalid walam yuuladu, walam yakun lahu kufuwan ahadun.



Translate:
1). Say : He is Allah , the One!
2). Allah , the eternally Besought of all!
3). He begetteth not nor was begotten
4). And there is none comparable unto Him


Artinya:
1). Katakanlah: Dia-lah Allah, Yang Maha Esa
2). Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu
3). Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan
4). Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia



 

Hikmah Surat Al - Ikhlas


Surat Al Ikhlas termasuk Surat Makkiyah (yang turun di Mekkah). Surat itu terdiri dari empat ayat yang tersusun dari lima belas kata, dan keseluruhan jumlah hurufnya 47 huruf.

Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, bahwa Rasulullah saw. bersabda; "Barang siapa membaca Surat Al Ikhlas satu kali, maka ia mendapat pahala sebanding dengan pahala seratus orangyang mati syahid. "

Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah saw bersabda; "Barang siapa membaca Surat Al Ikhlas satu kali, maka seakan-akan ia membaca sepertiga AIquran. Dan barang siapa membaca Surat Al Ikhlas dua kali, maka seakan-akan ia membaca dua pertiga Alquran. Dan barang siapa membaca Surat Al Ikhlas tiga kali, maka seakan-akan ia telah membaca Alquran seluruhnya. Dan barang siapa membaca Surat Al Ikhlas sebelas kali, maka Allah membuatkan sebuah rumah di surga untuknya,yakni rumahyang terbuat dariyaqut merah. "

Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, Jabir bin AbdiUah, Abu A’liyah, Asy Sya’biyi dan Ikrimah, bahwa Asbabun Nu^ul (sebab turunnya) Surat Al Ikhlas adalah ketika itu beberapa orang Qurais Mekkah, diantaranya, Amir bin Taufil, Zaid bin Qais, dan lainnya datang pada Rasulullah saw kemudian bertanya. "Wahai Muhammad, katakan pada kami tentang Tuhanmu. Apakah Dia terbuat dari emas, perak, besi, ataukah dari tembaga? Karena Tuhan-tuhan kami terbuat dari bahan-bahan tersebut."

Rasulullah saw. menjawab, "aku adalah utusan Allah. Sungguh tiada apa pun yang menyamai Allah. Dan aku juga tak akan berkata apa pun tentang Allah menurut kata hatiku sendiri."

Atas peristiwa itu maka turunlah Surat Al Ikhlas yang menyebutkan; "Katakan (hai Muhammad), Dialah Allah yang Maha Esa. Allah adalah tetnpat bergantung. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada sesuatu pun yang setara (menyamai) Dia. "

Dalam riwayat lain, disebutkan pula bahwa sebab turunnya Surat Al Ikhlas ialah ketika Rasulullah saw. keluar dari Mekkah hendak hijrah ke Madinah. Saat itu orang-orang kafir berkumpul di Dar An Nadwah, dekat rumah Abu Jahal. Mereka berkata, "barang siapa mampu mengembalikan atau menyerahkan Muhammad pada kami meski hanya kepalanya saja, akan kami beri hadiah seratus ekor onta merah yang pelupuk matanya hitam (onta paling mahal dan paling bagus). Di antara mereka yang berkumpul itu ada yang menyanggupi sayembara tersebut. Ia seorang lelaki bernama Suraqah bin Malik. Suraqah berkata, "aku akan membawa Muhammad pada kalian, dan sebaliknya kalian harus menyiapkan seratus ekor onta yang telah kalian janjikan itu untukku." Suraqah kemudian berlalu dari hadapan mereka.

Dengan kencang Suraqah memacu kudanya. Ia membawa pedang terhunus untuk membunuh Rasulullah yang berada di depannya. Namun, atas kehendak Allah, bumi yang sangat taat pada-Nya membenamkan kuda Suraqah hingga sebatas lutut. Kuda itu tidak dapat bergerak.

"Wahai Muhammad, ampuni aku," pinta Suraqah memelas.
Rasulullah lalu berdoa pada Allah agar kuda Suraqah dibebaskan. Allah pun mengabulkan doa tersebut, sehingga kuda Suraqah terbebas.

Setelah itu Rasulullah kembali meneruskan perjalanannya. Akan tetapi, baru beberapa saat onta beliau berjalan, Suraqah kembali menyusul dari belakang dengan pedang terhunus siap ditusukkan ke tubuh Rasulullah. Seketika itu pula kuda Suraqah kembali terperosok ke dalam tanah, terbenam hingga tak bisa bergerak. Kali ini kuda itu terbenam setinggi perutnya.

Suraqah berkata, "wahai Muhammad, ampuni aku. Aku tak kan mengulangi perbuatanku lagi."
Maka Rasulullah kembali berdoa kepada Allah. Setelah kuda itu bisa keluar dari dalam tanah, Suraqah turun dan menghampiri Rasulullah saw. dengan posisi bersimpuh di depan onta beliau. "Wahai Muhammad, beritahu aku, siapa sebenarnya Tuhanmu yang memiliki kekuasaan dan kehebatan seperti ini? Apakah Dia terbuat dari emas, ataukah perak?"

Mendengar hal itu Rasulullah saw. tertunduk dan terdiam beberapa saat. Tiba-tiba Malaikat Jibril datang padanya membawa wahyu. Malaikat Jibril menyampaikan firman Allah: "Katakanlah (haiMuhammad), Dialah Allah Yang Maha Esa. Allah tempat bergantung. Dia tidak berputra dan tidak pula diputrakan. Dan tidak ada seorang punyang setara dengan-Nja. "

Maka, kepada Suraqah, Rasulullah membacakan wahyu (Surat Al Ikhlas) yang baru saja turun itu.
Suraqah pun berkata, "Wahai utusan Allah, ajarkan Islam padaku."

Rasulullah lalu mengajarinya tentang Islam. Suraqah masuk Islam dan melaksanakan ajaran-ajaran Islam dengan baik.






Rabu, 13 Maret 2013

Menikah


Pengertian Menikah dan Hukumnya

 

Pengertian Nikah

Nikah secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung. Dikatakan : nakahat al-asyjar, yaitu pohon-pohon tumbuh saling berdekatan dan berkumpul dalam satu tempat.[1]  Berkata Imam Nawawi : “Nikah secara bahasa adalah bergabung, kadang digunakan untuk menyebut “akad nikah” , kadang digunakan untuk menyebut hubungan seksual.”
Al-Fara’ seorang ahli bahasa Arab mengatakan bahwa orang Arab menyebutkan kata “Nukah al Mar-atu”  artinya adalah organ kewanitaan. Jika mereka mengatakan “nakaha al-mar-ata”  artinya telah menggauli di organ kewanitaannya..[2]  
Adapun “Nikah” secara istilah adalah : “Akad yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seksual” . [3]  
Kata Nikah Dalam Al Qur’an
Dalam al-Qur’an dan as-Sunah kata “Nikah” kadang digunakan untuk menyebut akad nikah, tetapi kadang juga dipakai untuk menyebut suatu hubungan seksual.
Contoh menikah yang artinya akad nikah adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala  :
÷ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
 “Maka lakukanlah akad nikah dengan wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [4]
Contoh lain adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala  :
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
 “Dan janganlah kamu lakukan akad nikah dengan wanita-wanita yang telah melakukan akad nikah dengan ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” [5]
Adapun contoh menikah yang artinya melakukan hubungan seksual adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala  :
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia melakukan hubungan seksual dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” [6]
 Arti nikah pada ayat di atas adalah al-wath-u atau al-jima’u (melakukan hubungan seksual), bukan akad nikah.[7] Karena seseorang tidak disebut suami, kecuali kalau sudah melakukan akad nikah.
Seorang istri yang telah diceraikan suaminya yang pertama sebanyak tiga kali, dan sudah menikah dengan suami yang kedua, maka dia harus melakukan “ nikah “ dengan suaminya yang kedua tersebut, kemudian diceraikannya, sebelum kembali kepada suaminya yang pertama. Melakukan “ nikah “ dengan suami yang kedua, maksudnya adalah melakukan “ hubungan seksual “.[8]
Nikah dalam arti melakukan hubungan seksual pada ayat di atas dikuatkan oleh hadist Aisyah radhiyallahu ‘anha :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ - يَعْنِى ثَلاَثًا - فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ فَدَخَلَ بِهَا ثُمَّ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يُوَاقِعَهَا أَتَحِلُّ لِزَوْجِهَا الأَوَّلِ قَالَتْ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لاَ تَحِلُّ لِلأَوَّلِ حَتَّى تَذُوقَ عُسَيْلَةَ الآخَرِ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا 
“ Dari Aisyah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga kali, kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki yang lain dan bertemu muka dengannya kemudian ia mencerainya sebelum mencampuri, maka apakah ia halal bagi suaminya yang pertama? Aisyah berkata; tidak. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ia tidak halal bagi suaminya yang pertama hingga ia merasakan manisnya (hubungan seksua) dengan suaminya yang lain, dan ia (sang suami) juga merasakan manisnya (hubungan seksual) dengannya." [9]
Contoh dari hadits yang menunjukan bahwa arti nikah adalah melakukan hubungan seksual adalah sabda Rasulullah shalallahu a’alaihi wa sallam :
اِصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إلَّا النِّكَاح
“ Lakukanlah segala sesuatu (dengan istrimu yang sedang haid) kecuali nikah, yaitu jima’”[10]
Dalam riwayat lain disebutkan :
اصْنَعُوْا كُلّ شَيْءٍ إلّا الجِمَاع
“ Lakukanlah segala sesuatu (d engan istrimu yang sedang haid) kecuali  jima’”[11]
 Setelah kita mengetahui bahwa nikah mempunyai dua arti, yaitu akad nikah dan melakukan hubungan seksual, maka pertanyaan yang muncul adalah bagaimana kita membedakan antara dua arti tersebut di dalam suatu pembicaraan ? Para ulama membedakan antara keduanya dengan keterangan sebagai berikut : Jika dikatakan bahwa seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan lain, yaitu fulanah binti fulan, maka artinya bahwa laki-laki tersebut melakukan akad  nikah dengannya. Jika dikatakan bahwa seorang laki-laki  menikah dengan istrinya, maka artinya bahwa laki-laki tersebut melakukan hubungan seksual dengannya.[12]
 Dari kedua makna nikah di atas, mana yang hakikat dan mana yang majaz ? Para ulama berbeda pendapat :
Pendapat Pertama : bahwa nikah pada hakikatnya digunakan untuk menyebut akad nikah, dan kadang dipakai secara majaz untuk menyebutkan hubungan seksual. Ini adalah pendapat shahih dari madzhab Syafi’iyah, dishahihkan oleh Abu Thoyib, Mutawali dan Qadhi Husain.[13] Ini juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Syekh al-Utsaimin. [14] 
Pendapat kedua : bahwa nikah pada hakikatnya dipakai untuk menyebut hubungan  seksual. Tetapi kadang dipakai secara majaz untuk menyebut akad nikah. Ini adalah pendapat al-Azhari, al-Jauhari dan az-Zamakhsari, ketiga orang tersebut adalah pakar dalam bahasa Arab .[15] 

  Hukum Menikah

Hukum menikah dibagi menjadi dua ; pertama : hukum asal dari pernikahan, kedua : hukum menikah dilihat dari kondisi pelakunya.

I.                    Hukum Asal Dari Pernikahan

Adapun hukum asal dari pernikahan, para ulama berbeda pendapat :
Pendapat Pertama : bahwa hukum asal pernikahan adalah wajib. Ini adalah pendapat sebagian ulama,[16] berkata Syekh al-Utsaimin :
“Banyak dari ulama mengatakan bahwa seseorang yang mampu (secara fisik dan ekonomi) untuk menikah, maka wajib baginya untuk menikah, karena pada dasarnya perintah itu menunjukkan kewajiban, dan di dalam pernikahan tersebut terdapat maslahat yang agung.“ [17]  
Dalil-dalil pendapat ini adalah sebagai berikut :
Pertama : Hadist Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata :
قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ  
 Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mempunyai kemampuan (secara fisik dan harta), hendaknya ia menikah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat meredam (syahwat) .” [18]
Rasulullah shalallahu a’alaihi wa sallam dalam hadist di atas memerintahkan para pemuda untuk menikah dengan sabdanya “falyatazawaj” (segeralah dia menikah),  kalimat tersebut mengandung perintah. Di dalam kaidah ushul fiqh disebutkan  bahwa : “al ashlu fi al amr  lil wujub “ (Pada dasarnya perintah itu mengandung arti kewajiban).
Kedua : bahwa menikah itu merupakan perilaku para utusan Allah subhanahu wa ta’ala   , sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala    :
ô وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَنْ يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ
 “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu)” [19]  
Ketiga : hadist Anas bin Malik radhiyallahu ta’ala :  
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَمَلِهِ فِي السِّرِّ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا آكُلُ اللَّحْمَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا أَنَامُ عَلَى فِرَاشٍ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ فَقَالَ مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
Dari Anas bahwa sekelompok orang dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai amalan beliau yang tersembunyi. Maka sebagian dari mereka pun berkata, “Saya tidak akan menikah.” Kemudian sebagian lagi berkata, “Aku tidak akan makan daging.” Dan sebagian lain lagi berkata, “Aku tidak akan tidur di atas kasurku.” Mendengar ucapan-ucapan itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau bersabda: “Ada apa dengan mereka? Mereka berkata begini dan begitu, padahal aku sendiri shalat dan juga tidur, berpuasa dan juga berbuka, dan aku juga menikahi wanita. Maka siapa yang saja yang membenci sunnahku, berarti bukan dari golonganku.” [20]  
Keempat : karena tidak menikah itu merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang Nashara, sedang menyerupai mereka di dalam masalah ibadat adalah haram. Berkata Syekh al Utsaimin : 
“ …dan karena dengan meninggalkan nikah padahal ia mampu, merupakan bentuk penyerupaan dengan orang-orang Nashara yang meninggalkan nikah sebagai bentuk peribadatan mereka. Sedangkan menyerupai ibadat non muslim hukumnya adalah haram. “[21]   
Karena menyerupai mereka haram, maka wajib meninggalkan penyerupaan tersebut dengan cara menikah, sehingga menikah hukumnya wajib.
 Pendapat Kedua :  bahwa hukum asal dari pernikahan adalah sunnah, bukan wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Berkata Imam Nawawi : “Ini adalah madzhab kita (Syafi’iyah) dan madzhab seluruh ulama, bahwa perintah menikah di sini adalah anjuran, bukan kewajiban… dan tidak diketahui seseorang mewajibkan nikah kecuali Daud dan orang-orang yang setuju dengannya dari pengikut Ahlu Dhahir (Dhahiriyah), dan riwayat dari Imam Ahmad. “[22]
Dalil-dalil mereka adalah :
Pertama : Firman Allah subhanahu wa ta’ala     :
÷ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
 “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [23]
Berkata Imam al-Maziri : “Ayat di atas merupakan dalil mayoritas ulama (bahwa menikah hukumnya sunnah), karena Allah subhanahu wa ta’ala    memberikan pilihan antara menikah atau mengambil budak secara sepakat. Seandainya menikah itu wajib, maka Allah tidaklah memberikan pilhan antara menikah atau mengambil budak. Karena menurut ulama ushul fiqh bahwa memberikan pilihan antara yang wajib dan yang tidak wajib, akan menyebabkan hilangnya hakikat wajib itu sendiri, dan akan menyebabkan orang yang  meninggalkan kewajiban tidak berdosa. “[24]    
Perintah yang terdapat dalam hadist Abdullah bin Mas’ud di atas bukan menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukan “al-istihbab “(sesuatu yang dianjurkan).
Kedua : Bahwa menikah maslahatnya kembali kepada orang yang melakukannya terutama yang berhubungan dengan pelampiasan syahwat, sehingga dikatakan bahwa perintah di atas sebagai bentuk pengarahan saja.
II. Hukum Menikah Menurut Kondisi Pelakunya
Adapun hukum nikah jika dilihat dari kondisi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut :
Pertama : Nikah hukumnya wajib, bagi orang yang mempunyai hasrat yang tinggi untuk menikah karena syahwatnya bergejolak sedangkan dia mempunyai kemampuan ekonomi yang cukup. Dia merasa terganggu dengan gejolak syahwatnya, sehingga dikawatirkan akan terjerumus di dalam perzinaan.
Begitu juga seorang mahasiswa  atau pelajar, jika dia merasa tidak bisa konsentrasi di dalam belajar, karena memikirkan pernikahan, atau seandainya dia terlihat sedang belajar atau membaca buku, tapi ternyata dia hanya pura-pura, pada hakekatnya dia sedang melamun tentang menikah dan selalu memandang foto-foto perempuan yang diselipkan di dalam bukunya, maka orang seperti ini wajib baginya untuk menikah jika memang dia mampu untuk itu secara materi dan fisik, serta bisa bertanggung jawab, atau menurut perkiraannya pernikahannya akan menambah semangat dan konsentrasi dalam belajar.
Kedua : Nikah hukumnya sunah  bagi orang yang mempunyai syahwat, dan mempunyai harta, tetapi tidak khawatir terjerumus dalam maksiat dan perzinaan. Imam Nawawi di dalam Syareh Shahih Muslim menyebutkan judul dalam Kitab Nikah sebagai berikut : “Bab Dianjurkannya Menikah Bagi Orang Yang Kepingin Sedangkan Dia Mempunyai Harta “.[25]  
 Ketiga : Nikah hukumnya mubah, bagi orang yang mempunyai syahwat, tetapi tidak mempunyai harta. Atau bagi orang yang mempunyai harta tetapi tidak mempunyai syahwat. [26]
 Keempat : Nikah hukumnya makruh bagi orang yang tidak punya harta dan tidak ada keinginan untuk menikah (lemah syahwat). Dikatakan makruh, karena dia tidak membutuhkan perempuan untuk dinikahi, tetapi dia harus mencari harta untuk menafkahi istri yang sebenarnya tidak dibutuhkan olehnya. Tentu akan lebih baik, kalau dia mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya terlebih dahulu. Selain itu, istrinya akan sedikit tidak terurus, dan kemungkinan tidak akan mendapatkan nafkah batin, kecuali sedikit sekali, karena sebenarnya suaminya tidak membutuhkannya dan tidak terlalu tertarik dengan wanita. 
Begitu juga seseorang yang mempunyai keinginan untuk menikah,  tetapi tidak punya harta yang cukup, maka baginya, menikah adalah makruh.
Adapun seseorang yang mempunyai harta tetapi tidak ada keinginan untuk menikah (lemah syahwat), para ulama berbeda pendapat :
Pendapat Pertama : Dia tidak dimakruhkan menikah tetapi lebih baik baginya untuk konsentrasi dalam ibadah. Ini adalah pendapat Imam Syafi’I dan mayoritas ulama Syafi’iyah.[27]
Pendapat Kedua : Menikah baginya lebih baik. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan sebagian dari ulama Syafi’iyah serta sebagian dari ulama Malikiyah. Kenapa? karena barangkali istrinya bisa membantunya dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seperti memasak, menyediakan makanan dan minuman, menyuci dan menyetrika bajunya, menemaninya ngobrol, berdiskusi dan lain-lainnya. Menikah sendiri tidak mesti melulu melakukan hubungan seks saja, tetapi ada hal-hal lain yang didapat sepasang suami selama menikah, seperti kebersamaan, kerjasama, keakraban, menjalin hubungan keluarga, ketenangan dan ketentraman.   
Kelima : Nikah hukumnya haram, bagi yang merasa dirinya tidak mampu bertanggung jawab dan akan menelantarkan istri dan anak. [28]
Syekh al-Utsaimin memasukan pernikahan yang haram adalah  pernikahan yang dilakukan di Darul Harbi ( Negara Yang Memusuhi Umat Islam ), karena dikhawatirkan musuh akan mengalahkan umat Islam dan anak-anaknya akan dijadikan budak. Tetapi jika dilakukan dalam keadaan darurat, maka dibolehkan.[29]
Demikian penjelasan singkat tentang pengertian nikah dan hukumnya yang disarikan dari pernyataan para ulama, mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu A’lam  

 





[1] Penulis sudah mencari dalam kamus : Lisan al-Arab, karya Ibnu Mandhur, Mukhtar ash- Shihah karya Muhammad ar- Razi, dan al-Misbah al-Munir karya al-Fayumi, ternyata tidak mendapatkan arti nikah secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung, tapi penulis mendapatkan pengertian ini di Kifayah al-Akhyar, karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, hlm : 462. 
[2] Perkataan al-Fara’ diatas disebutkan oleh Imam Nawawi di dalam  Syarh Shahih Muslim  juz : 9, hlm : 171
[3]  Sofiyurrahman al-Mubarakfuri, Ittihaf al Kiram, hlm. 288, Abu Bakar al-Jazairi, Minhaj al-Muslim, hlm.349
[4] Qs. an-Nisa’ : 3
[5] Qs. an-Nisa : 22
[6] Qs. al- Baqarah : 230
[7] Ibnu Qudamah di dalam kitab al-Mughni, juz : 7, hlm : 333, ( Dar al-Kitab al-Arabi ) mengatakan : “ Disebutkan bahwa lafadh nikah di dalam al-Qur’an tidak ada yang artinya melakukan hubungan seksual, kecuali firman Allah subhanahu wa ta’ala  : “ hatta tanhika zaujan ghairahu ( 2 : 230 ) “.
[8] Ibnu al-Arabi di dalam buku  Ahkam al-Qur’an, juz : 1, hlm : 267 menyebutkan bahwa Sa’id bin al-Musayib berpendapat  bahwa seorang perempuan yang telah dicerai suaminya tiga kali, maka dia menjadi halal lagi bagi suaminya yang pertama, jika sudah melakukan akad nikah dengan suami yang kedua, tanpa harus melakukan hubungan seksual dengannya berdasarkan dhahir dari ayat di atas ( Qs 2 : 230 ), kemudian Ibnu Arabi membantah pendapat tersebut. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa para ulama sepakat bahwa istri yang sudah dicerai 3 kali, harus melakukan hubungan seksual dengan suami yang kedua sebelum kembali kepada suami yang pertama ( Muhammad Syamsul al-Haq al –Adhim Abadi, Aun al-Ma’bud, juz : 6, hlm : 301 )  
[9] HR Bukhari dan Muslim. Lafadh di atas  dari riwayat Abu Daud.
[10] HR. Muslim
[11] Hadist Shahih Riwayat Ibnu Majah
[12] Penjelasan di atas disebutkan oleh al- Farisi dan dinukil oleh Abu Bakar bin Muhammad al Husaini di dalam Kifayah al-Akhyar, hlm : 460. Dan disebutkan juga oleh Syekh al-Utsaimin di dalam Syarh al-Mumti’, juz : 5, hlm : 79. 
[13] Abu Bakar bin Muhammad al Husaini, Kifayah al-Akhyar, hlm : 460
[14] Al-Utsaimin, Syarh al-Mumti’, juz : 5, hlm : 79. 
[15]  Pendapat Zamakhsari ini dinukil oleh Syekh Kamil Muhammad Uwaidhah di dalam komentarnya pada buku Kifayah al Akhyar, hlm : 460. Beliau juga memilih pendapat ini dengan alasan bahwa Zamakhsari adalah ahli bahasa yang lebih unggul dibanding dengan yang lainnya.  Lihat juga di Ibnu al-Mandhur, Lisan al-Arab, juz : 2, hlm : 626
[16] Asy-Syaukani, Nail al-Authar, juz : 6, hlm : 117
[17] Al-Utsaimin, Syarh Buluguhl al-Maram, juz : 3, hlm : 179
[18] HR. Bukhari dan Muslim
[19] Qs. ar- Ra’du : 38
[20] HR. Bukhari dan Muslim
[21] Al-Utsaimin, Syarh al-Mumti’, juz : 5, hlm : 80.
[22] An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz  : 9, hlm : 173
[23] Qs. an-Nisa’ : 3
[24] Imam Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz  : 9, hlm : 174.
[25] An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz  : 9, hlm : 172
[26] Contoh ini disebutkan oleh Syekh al-Utsaimin di dalam Syarh Bulughul Maram, juz : 4, hlm : 180. Penulis sendiri masih belum bisa memahami secara utuh contoh yang disebutkan oleh beliau. Tetapi yang jelas contoh tersebut  berbeda dengan apa yang disebutkan oleh imam an-Nawawi  di dalam Syarh Shohih Muslim yang mengatakan bahwa  seseorang yang mempunyai keinginan untuk menikah,  tetapi tidak punya harta yang cukup, maka baginya, menikah adalah makruh. Adapun seseorang yang mempunyai harta tetapi tidak ada keinginan untuk menikah (lemah syahwat), para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. (  An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz  : 9, hlm : 174 )
[27] An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz  : 9, hlm : 174
[28] Yusuf ad-Duraiwisy,  Nikah Siri, Mut’ah dan Kontrak , Jakarta, Dar al-Haq, Cet-1, 2010.
[29]Al-Utsaimin, Syarh Bulughul Maram, juz : 4, hlm :179
 

Peta - Kabupaten Pati

Selasa, 12 Maret 2013

air putih

 
KHASIAT AIR PUTIH BAGI TUBUH

Salam sehat.....Sehat itu mahal tapi untuk sehat tidak harus mahal..awali hari ini dengan mengkonsumsi air putih yang multi khasiat.

Berikut lima khasiat dari sekian banyak hal hebat yang bisa dilakukan air putih pada tubuh kita.

1. Melancarkan pencernaan
Pernahkah Anda makan sesuatu dan merasa tenggorokan jadi tak nyaman. Biasanya, solusi paling mudah adalah dengan minum air. Nah, dalam sistem pencernaan kita pun hampir sama prosesnya. Dengan minum air putih, akan melancarkan pencernaan dalam melakukan tugasnya. Dengan begitu, kita akan terhindar dari masalah pencernaan seperti maag, susah buang air, hingga sembelit. Tak hanya itu, proses pembakaran kalori pun berjalan lebih maksimal sehingga tubuh akan terasa lebih fit setiap hari.

2. Merawat kecantikan
Seperti yang sudah dikemukakan, tubuh kita sebagian besar terdiri dari cairan. Karena itu, jika tubuh kekurangan cairan, maka secara
otomatis, tubuh akan menyerap kadar air yang ada pada kulit. Jika dibiarkan, ini akan mengakibatkan keriput. Karena itu, dengan memperbanyak air putih, kulit akan jauh lebih mulus dan tampak cantik.

3. Menyembuhkan berbagai penyakit ringan dan berat
Salah satu upaya mengeluarkan penyakit dan kotoran dari dalam tubuh adalah melalui keringat dan air seni. Karena itu, minum air putih yang banyak akan membantu mempercepat proses ini. Bahkan, ada beberapa terapi kesehatan, seperti penyembuhan asam urat, mensyaratkan minum air putih dalam porsi besar. Dari sana, penyakit akan ikut terbuang dengan kotoran di keringat dan air seni sehingga tubuh akan kembali fit.

4. Membantu menjaga berat badan
Salah satu cara agar tidak terlalu banyak makan adalah dengan minum air putih hangat sebelum makan besar. Dengan begitu, kita akan lebih mampu mengontrol banyaknya asupan makanan yang kita makan. Air putih yang masuk ke dalam tubuh juga akan membantu memperlancar pencernaan. Dengan sistem ini, maka kita akan lebih mudah menjaga berat badan.

5. Membantu Mencegah stroke

Dengan minum air putih, cairan yang masuk dapat membantu memperlancar sistem peredaran darah dan sistem pernapasan. Selain itu,oksigen yang masuk dalam tubuh lebih tertata dengan baik karena dibantu oleh cairan yang masuk. Dengan cara ini, maka tubuh akan mampu menjaga kestabilan sirkulasi darah sehingga dapat membantu mencegah stroke.

Menilik manfaat dan kegunaan air putih, kini kita tahu, untuk sehat tak perlu mahal kan? Minum minimal 8 gelas air putih setiap hari, badan akan terasa segar dan pekerjaan pun bisa makin maksimal.